Tunggu SK Penghapusan Aset,  Bekas Gedung MPP Akan Disulap Jadi Alun-alun Kota

Tunggu SK Penghapusan Aset,  Bekas Gedung MPP Akan Disulap Jadi Alun-alun Kota

LIPO - Kebakaran yang menyebabkan Gedung B Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru beberapa waktu lalu, sudah dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian. 

Diketahui penyebabnya terjadi kebakaran karena arus pendek, sehingga lantai 3 gedung tersebut hangus terbakar. 

Rencananya lokasi terbakarnya gedung MPP tersebut akan segera diratakan oleh Pemko Pekanbaru, dan menjadikannya untuk alun-alun kota.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan jika perataan gedung tersebut harus menunggu  menunggu penghapusan aset selesai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sehingga jika penghapusan aset Gedung B MPP Pekanbaru selesai di BPKAD, baru Pemko Pekanbaru mengambil tindakan meruntuhkan bangunan lama.

"Dalam proses, mungkin masih di BPKAD. Tapi belum sampai ke kami selaku pengelola barang. Itu juga menjadi atensi walikota supaya segera diselesaikan," jelasnya, Senin (31/7/2023) kepada wartawan.

Meski wacana Pemko Pekanbaru untuk menjadikan lokasi ini sebagai alun-alun kota, masih harus menunggu keputusan penghapusan aset melalui penerbitan SK.

"Tidak bisa, jadi kita keluar dulu SK penghapusan asetnya, baru bisa kita ratakan," jelasnya.

Namun, Indra menilai proses ini takkan lama diperkirakan hanya butuh waktu satu minggu.

"Mungkin dalam seminggu proses itu selesai. Karena semua pihak sudah setuju, mulai dari saya (sekda Pekanbaru), kemudian BPKAD dan pak wali juga setuju untuk dilakukan penghapusan," tukasnya. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kebakaran

Index

Berita Lainnya

Index